Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Minggu, 13 Juni 2010

Pernyataan Sikap AKHWAT FULDFK

Dihadiri dan Disepakati oleh:
1. Nia Nuraeni (FK UNILA) : DPO
2. Intan Risna (FK UNPAD) : Kadep IT
3. Nur Anissa (FK UNMUL) : Kadep kemuslimahan
4. Asti Indriyani (FK UII) : Kadiv Internal Humas
5. Rini (FK UNSOED) : Kadep KKIA
6. Rayhanun (FK UNPAD) : Kadep Finansial
7. Qonita (FK UNSOED) : Kadiv P&K
8. Sitti Fatmah (FK UMI) : Kadiv Kastrad
9. Sofa Rahmania(FK UNPAD) : Kadiv Kajian
10. Ganda Ilmana : Bendahara Umum
Hasil :
Peraturan NM & Koordinasi untuk akhwat:
1. NM DEP maksimal jam 21.00 WIB, NM DEW jam 21.00 sesuai wilayah masing2
2. Koordinasi dan jarkom maksimal jam 21.00 WIB
3. Meminimalkan penggunaan emotion dan bersendau gurau yang berlebihan di dalam NM
Himbauan untuk akhwat FULDFK
1. Jam malam akhwat baik di dunia nyata maupun di dunia maya maksimal 21.00 wilayah masing-masing
2. Diharapkan para akhwat tidak memasang foto pribadi di profile FB, YM dan mengatur koleksi foto difb untuk privasi.
3. Diharapkan untuk penulisan status dan komentar di FB mengikuti jam malam akhwat dan isi status dan komentar sesuai syariah Islam dan menggunakan secara maksimal untuk berdakwah.

Landasan:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Dan mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (At taubah: 71).
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (An-Nur: 31)


“…, Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.” (Al Ahzab :53)


Humas DEP
Heri--

(This information was forwarded from a message for member of FULDFK Indonesia (NEW)
(Forum Ukhuwah Lembaga Dakwah Fakultas Kedokteran (FULDFK) www.medicalzone.org)

Artikel Terkait FULDFK ,Islamic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan pesan Anda :)