Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Jumat, 11 Juni 2010

INTERNSHIP KEDOKTERAN

Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) No.1/KKI/PER/I/2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip disebutkan bahwa terhadap Dokter lulusan program pendidikan Kedokteran dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi diperlukan proses pemahiran setelah lulus dari program pendidikan. Dan, proses pemahiran ini dilakukan melalui program internsip setelah memperoleh sertifikat kompetensi dari kolegium terkait.

Dinamakan ”Internship” adalah untuk menunjukkan arti bahwa inilah pelatihan keprofesian berbasis kemandirian pada pelayanan primer guna memahirkan kompetensi, meningkatkan kinerja, menerapkan standar profesi pada praktik kedokteran setelah selesai pendidikan dokter dan uji kompetensi.

Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, tak lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta Internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter.

Karenanya, patut dicamkan pernyataan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Prof. Menaldi Rasmin, dr, Sp.P (K) yang mengatakan bahwa program Internsip adalah sebuah langkah maju pendidikan dokter di Indonesia. ”Kalau dulu, terkesan pendidikan yang kita dapatkan tersekat-sekat,” tuturnya seraya menambahkan bahwa pihaknya pun sepakat bila program Internsip ini dijadikan sebagai salah satu aspek penilaian akreditasi universitas..

”Tempat pelaksanaannya adalah di Pontianak, Kalimantan Barat, dan acaranya pasti akan lebih gebyar lagi, karena melibatkan sembilan Fakultas Kedokteran yaitu masing-masing dari Universitas Andalas (Padang), Universitas Indonesia (Depok), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Jenderal Soedirman (Purwokerto), Universitas Islam Sultan Agung (Semarang), Universitas Tanjungpura (Pontianak), dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta),” tuturnya.

Banyak harapan yang disandangkan pada program Internsip Dokter Indonesia ini. Seperti juga tertuang dalam Peraturan KKI No.1/2010 Pasal 3 tentang Tujuan Umum yang mengharapkan program ini memberikan kesempatan kepada dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran untuk memakhirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan ke dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga.

Sedangkan Tujuan Khusus internsip ini, tak lain adalah untuk:

1. Mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan menerapkan dalam pelayanan primer;
2. Mengembangkan keterampilan teknis, klinis, pribadi dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran;
3. Memikul tanggung-jawab pelayanan pasien sesuai kewenangan yang diberikan;
4. Meningkatkan kemampuan dalam pembuatan keputusan profesional media dalam pelayanan pasien dengan memanfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi.
5. Bekerja dalam batas kewenangan hukum dan etika;
6. Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan multi disiplin;
7. Menggali harapan dan jenjang karir lanjutan; serta
8. Memperoleh pengalaman dan mengembangkan strategi dalam menghadapi tuntutan profesi terkait dengan fungsinya sebagai praktisi medis.


aamiin ... ^^


Sumber: Konsil Kedokteran Indonesia

Website: www.inamc.or.id



Intan Risna
IT DEP

(This information was forwarded from a message for member of FULDFK Indonesia (NEW)
(Forum Ukhuwah Lembaga Dakwah Fakultas Kedokteran (FULDFK) www.medicalzone.org)

Artikel Terkait Kedokteran ,Koass

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan pesan Anda :)